Sunday, October 7, 2012

0 Peran Masyarakat, Dewan Pendidikan, dan Komite Sekolah dalam Penyelenggaraan Pendidikan Nasional



Dalam proses pendidikan ada tiga lingkungan penting yang sangat berpengaruh yaitu keluarga, sekolah dan masyarakat yang mempunyai sasaran yang sama yaitu anak.
Pembentukan dewan pendidikan dan komite sekolah tidak terlepas dari upaya mensinergikan dukungan dan peran serta masyarakat baik yang terdiri dari perorangan, kelompok, tokoh masyarakat, dunia usaha, organisasi profesi dan organisasi kemasyarakatan lainnya serta orang tua peserta didik untuk bersama-sama sekolah mengusahakan tercapainya peningkatan mutu, pemerataan dan efisiensi pengelolaan pendidikan secara demokratis dan accountable dalam rangka tujuan pendidikan nasional.
1.    Peran serta masyarakat menurut UU No. 2 tahun 1989 tentang Sisdiknas
Pada Bab XIII undang-undang No. 2 tahun 1989 pasal 47, ayat (1), (2), dan (3) tentang peran serta masyarakat disebutkan sebagai berikut :
(1)    Masyarakat sebagai mitra pemerintah berkesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta dalam penyelenggaraan pendidikan nasional
(2)    Ciri khas satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat tetap diindahkan
(3)    Syarat-syarat dan tata cara dalam penyelenggaraan pendidikan ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Dari pasal 47 ayat 1, 2 dan penjelasan pasal ini jelas, peran serta masyarakat dalam pendidikan pemaknaannya dibatasi hanya dalam hal penyelenggaraan pendidikan di luar yang diselenggarakan oleh pemerintah. Artinya, peran serta tersebut terbatas dalam bentuk penyelenggaraan sekolah swasta.
Satu-satunya wadah yang memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan saran atau pertimbangan adalah Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional (BPPN), yang peranannya dinyatakan dalam Bab XIV pasal 48 ayat 1, 2 sbb :
(1)    Keikutsertaan masyarakat dalam penentuan kebijaksanaan menteri berkenaan dengan sistem pendidikan nasional diselenggarakan melalui suatu Badan Pertimbangan Pendidikan Nasional yang beranggotakan tokoh-tokoh masyarakat dan yang menyampaikan saran, nasehat, dapemikiran lain sebagai bahan pertimbangan.
(2)    Pembentukan Badan Pertimbangan Nasional dan pengangkatan anggota-anggotanya dilakukan oleh Presiden.
Dari hal itu, dapat diketahui bahwa peran serta masyarakat lebih difokuskan pada pendirian (penyelenggaraan) sekolah swasta.
Konsep bahwa pendidikan merupakan tanggungjawab bersama antara keluarga, masyarakat dan pemerintah dimaknai secara sempit karena hanya dikaitkan dengan biaya pendidikan. Rumusan tersebut terdapat pada penjelasan pasal 25 ayat 1 butir 1/
Sementara pasal 25 pada UU No. 2 tahun 1989 ayat 1 butir 1 bunyinya sbb :
(1)  Setiap peserta didik berkewajiban untuk
1.  Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kwajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sekali lagi, tampak bahwa pengertian tanggungjawab bersama telah dikerdilkan artinya, hanya sebatas sumbangan biaya pendidikan bagi siswa sekolah negeri, yang bukan pada jenjang wajib belajar.

2.    Peran Serta Masyarakat menurut UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003
Untuk memperjelas jaminan hukum terhadap berbagai peran serta masyarakat dalam sistem pendidikan nasional, memperhatikan pasal-pasal dalam UU No 20 tahun 2003 berikut ini :
a.    Berkaitan dengan kelompok masyarakat dalam pendidikan, bagian kesatu, umum
b.    Berkaitan dengan hak masyarakat untuk menyelenggarakan pendidikan bagian kedua dari Bab XV, pendidikan berbasis masyarakat, pasal 55 ayat 1 sampai 4
c.     Berkaitan dengan wadah mekanisme untuk mensinergikan peran serta masyarakat secara keseluruhan

3.    Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
Depdiknas melalui Kepmendiknas No. 044/U/2002 telah mencanangkan pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah di seluruh Indonesia.

4.    Beberapa catatan tentang Pelaksanaan Perean Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
Beberapa catatan untuk mendukung peran lembaga-lembaga mandiri tersebut, sebagai berikut :
a.    Batasan peran Dewan pendidikan dan Komite Sekolah
Pelaksanaan kebijakan menjadi tanggungjwab birokrasi pendidikan di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota, sebagai pasangan kerja Dewan Pendidikan sesuai lingkupnya. Sedangkan pelaksnaan kebijakan sekolah ada di tangan satuan pendidikan yang bersangkutan.

Keterlibatan anggota maupun pengurus baik Dewan Pendidikan maupun Komite Sekolah dalam melaksanakan tugasnya adalah atas nama lembaga bukan pribadi. Apa yang mereka lakukan harus dipertanggungjawabkab kepada lembaga dan kalau terdapat penyimpanan tentu akan dituntut sesuau aturan perundangan yang berlaku :
1.    Hak orang tua siswa
Masalah yang menyangkut kepentingan orang tua secara bersama/umum dapat disalurkan melalui Komite Sekolah
2.    Acuan atau Panduan Pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite sekolah yang dikeluarkan mendiknas dengan keputusan No 044/U/2002 sudah cukup memadai, paling tidak untuk kondisi masyarakat dan sekolah yang sedang dalam perailah ke arah kemandirian.
3.    Status kelembagaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dan keanggotaannya.
Dewan pendidikan dan Komite sekolah sebagai lembaga mandiri , keanggotaannya bersifat terbuka dan suka rela
4.    Sosialisasi Dewan pendidikan dan Komite Sekolah secara terpadu dengan komponen pembaruan lainnya.
5.    Pembentukan komite sekolah agar dilakukan sebagai ”gayung bersambut” dengan penerapan MBS sesuai pesan pasal 51 UU No. 20 tahun 2003

0 comments:

Post a Comment

 

Universitasku Copyright © 2011 - |- Template created by O Pregador - |- Powered by Blogger Templates